Perjanjian Induk untuk Ekspedisi Komodo
Berinteraksi dengan PT KOMODO EXPLORER INDONESIA (NIB 1805260128363, KEXI) merupakan komitmen yang mengikat terhadap standar perilaku dan keselamatan maritim tertinggi. Canonical: contact.ts + NIB pdf.
Laut adalah berdaulat. Jika terjadi cuaca ekstrem, aktivitas vulkanik, atau arahan keselamatan maritim dari Otoritas Pelabuhan (Syahbandar), KEXI berhak mengubah rute untuk memprioritaskan keselamatan VVIP di atas segalanya.
Deposit 50% mengamankan eksklusivitas Anda. Pembatalan dalam waktu 30 hari sebelum keberangkatan akan dikenakan hangus kecuali ditanggung oleh mitra asuransi 'Maritime Elite' kami.
Semua carter diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia dan standar Maritim Internasional. Dengan naik ke kapal, tamu mengakui sifat alami dari perjalanan ekspedisi.
Kapal adalah ruang penghormatan bersama. Perilaku apa pun yang membahayakan kapal, kru, atau ekosistem rapuh Taman Nasional Komodo akan mengakibatkan penghentian segera carter tanpa pengembalian dana.
Jika Anda memberikan persetujuan pemasaran, Anda setuju bahwa kami dapat membagikan identifier ter-hash satu arah (email dan/atau telepon) kepada Google dan Meta semata-mata untuk pengukuran konversi iklan, sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Privasi kami berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi Indonesia (UU No. 27 Tahun 2022). Anda dapat menolak atau menarik persetujuan kapan saja melalui banner privasi tanpa memengaruhi pemesanan, layanan, atau harga Anda.
Catatan Penting: Dokumen ini tunduk pada hukum maritim unik Republik Indonesia. Sengketa apa pun akan diselesaikan melalui yurisdiksi Pengadilan Indonesia.
PT KOMODO EXPLORER INDONESIA | NIB: 1805260128363 © 2026. Keunggulan Maritim & Kedaulatan Digital. Lihat src/constants/contact.ts + .A1/docs/NIB untuk canonical legal.